Syamsuar-Edy Natar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah melewati masa 100 hari kerja, Gubernur Riau Syamsuar bersama Wakil Gubernur, Edy Natar Nasution diperkirakan akan merombak kabinet pemerintahannya guna merealisasikan janji kampanenya pada Pilkada lalu.
Syamsuar disebut-sebut bakal menempatkan sejumlah orang kepercayaannya semasa menjabat sebagai Bupati Siak selama dua periode untuk mengisi sejumlah jabatan di Pemprov Riau.
Menanggapi hal itu, pihak DPRD Riau menilai mutasi merupakan kewenangan gubernur Riau Syamsuar sebagai kepala daerah. Bukan menjadi persoalan jika sejumlah pejabat Siak diajak serta dalam pemerintahannya di Pemprov Riau. Sebab gubernur akan mencari pejabat yang cocok dengan dirinya.
"Mekanisme penunjukan pejabat eselon kita serahkan kepada gubernur sesuai aturan yang berlaku. Namun, kita berharap pejabat yang dilantik nantinya, memenuhi kriteria yang ada," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson, Kamis (20/6/2019).
Kriteria tersebut, kata Aherson, diantaranya harus jujur, peduli terhadap daerah dan masyarakat Riau, dan tentu saja pejabat yang diboyong ke Pemprov Riau haruslah pintar.
"Semua kriteria itu harus dimiliki pejabat, sebab apa gunanya pintar tapi tidak jujur. Jadi jika soal pejabat Siak, selagi proses dan mekanisme yang dilewati sesuai aturan berlaku dan benar, tidak masalah asalkan memenuhi tiga syarat itu," kata Aherson lagi.
Lebih lanjut, Aherson mengatakan, kalau kasus tertentu bisa saja Gubri melibatkan BPK dan KPK dan kapolda untuk memberikan rekomendasi untuk track record pejabat Kepala dinas yang ada.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Siak |