Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sudah dimulai sejak Senin (1/7/2019) kemarin. Para orang tua atau wali murid diminta agar tidak memaksakan kehendak untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang dinilai favorit namun di luar zonasi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis, Selasa (2/7/2019). Ia menegaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019, para orang tua atau wali murid diimbau untuk memilih sekolah yang betul-betul bisa menampung peserta didik sesuai sistem zonasi yang telah ditetapkan.
"Jangan pula orang tua memilih sekolah yang favorit di luar zonasi sehingga nanti anaknya tidak lulus dalam penerimaan siswa baru. Makanya orang tua harus mengetahui zonasi agar anaknya bisa masuk di sekolah sesuai dengan tempat tinggalnya," ujar Zulfan.
Ia menyampaikan, setiap sekolah juga memiliki kuota sehingga tidak bisa semua anak tempatan yang bisa masuk di sekolah tempatan.
"Kalau jumlah tamatan SD sebanyak 15 Ribu dan kuota untuk penerimaan siswa SMPN sekota Pekanbaru hanya 8 ribuan, maka mau tidak mau orang tua yang anak tidak bisa masuk sekolah negeri harus masuk sekolah swasta. Kalau dipaksakan semuanya sekolah negeri kan tak mungkin," cakapnya.
Untuk itu Zulfan mengimbau orang tua siswa untuk jeli dalam memasukan anaknya di sekolah tempatan.
"Bagi pihak sekolah juga harus transparan untuk menerima siswa tempatan sehingga kedepan tidak ada masalah," cakapnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |