Zulhelmi Arifin
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Belum lama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset milik Muhammad Nazaruddin kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aset bangunan yang ditaksir senilai Rp1,3 Miliar tersebut nantinya akan manfaatkan untuk kantor UPT Bapenda Pekanbaru.
“Iya, sesuai dengan arahan Pak Walikota Pekanbaru tersebut, gedung berlantai 3 di Jalan Tuanku Tambusai akan ditempati UPT IV Bapenda Pekanbaru,” kata Kepala Bapenda Pskanbaru, Zulhelmi Arifin, Rabu (21/8/2019).
Dikatakan Zulhelmi, dengan diserahkannya aset tersebut ke Pemko Pekanbaru, dirinya sangat berharap agar UPT IV di Kecamatan Payung Sekaki bisa lebih maksimal dan optimal lagi dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapan tentunya besar agar UPT IV bisa lebih bekerja keras lagi. Kami juga sampaikan terimakasih kepada Pak Walikota serta KPK RI yang telah menghibahkan aset tersebut ke Pemko Pekanbaru,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK RI telah menghibahkan aset berupa rumah toko (ruko) di Jalan Tuanku Tambusai. Dengan adanya penyerahan hibah aset tersebut, maka Pemko Pekanbaru bisa lebih memanfaatkannya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |