Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memastikan sanksi untuk 18 kepala sekolah yang plesiran ke luar negeri beberapa waktu lalu. Padahal 18 oknum kepala SD itu diduga pelesiran ke Tiongkok tanpa izin yang jelas.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis dan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Mardalis, juga ikut dalam rombongan pelesiran saat aktivitas pendidikan lumpuh akibat kabut asap.
"Saat ini masih belum kita pastikan. Nanti kita minta kepala dinas menyampaikan laporannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer MBS, Kamis (10/10/2019).
Informasi yang diterima, mereka berangkat hanya meminta izin kepada Kepala Diskes Kota Pekanbaru. Mereka hanya meminta izin untuk tidak masuk sekolah saat kabut asap melanda Kota Pekanbaru.
Mereka juga diduga sudah memanfaatkan momen lumpuhnya pendidikan akibat status darurat pencemaran udara. Ada dugaan mengabaikan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada tanggal 13 September 2019 silam.
Saat itu, mereka diharuskan bertugas sesuai jam kerja yang ada saat proses belajar mengajar diliburkan saat kabut asap. Mereka juga diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |