Rabu, 26 Maret 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
DJP 2025

PGRI: Jika Tunjangan Dihapus, Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum
Selasa, 06 September 2022 07:03 WIB
PGRI: Jika Tunjangan Dihapus, Kesejahteraan Guru di Bawah Minimum
Ilustrasi. Ketua Litbang PB PGRI menilai kesejahteraan guru akan di bawah minimum jika tunjangan profesi benar-benar dihapus. Foto: (Antara Foto/Paramayuda)

(CAKAPLAH) - Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI) mengatakan penghapusan ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) di RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) membuat kesejahteraan guru berada di bawah angka minimum.

Ketua Litbang PB PGRI, Sumardiansyah menyebut hal itu tak selaras dengan semangat merdeka belajar yang ingin memerdekakan guru. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, diikuti secara daring pada Senin (5/9).

"UU tentang Guru dan Dosen yang mengangkat harkat martabat kami sebagai profesi guru dengan kesejahteraan di atas minimum, dengan tambahan tunjangan maslahat dan tunjangan profesi dijadikan standar minimum bahkan di bawah minimum (dengan adanya RUU Sisdiknas)," kata Sumardiansyah.

Menurut Sumardiansyah, hilangnya ayat tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas versi Agustus 2022 sangat mencoreng pihaknya. Ia menilai RUU ini sangat berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mampu mengakomodasi berbagai tunjangan yang dibutuhkan para tenaga pendidik.

Sumardiansyah menjelaskan Pasal 15 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan minimum yang meliputi tunjangan gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan kehormatan.

Adapun terkait dengan tunjangan profesi guru secara lebih rinci diatur dalam Pasal 16 ayat 1 sampai 6 UU tentang Guru dan Dosen, tunjangan fungsional diatur di Pasal 17 ayat 1 sampai 3, tunjangan khusus dalam pasal 18 ayat 1 sampai 4, dan maslahat tambahan di pasal 19.

"Poin-poin yang menginginkan agar guru mendapat kesejahteraan di atas minimum, hilang dalam RUU Sisdiknas versi Agustus," ujarnya

Ia menuturkan jika pemerintah menghapus ayat tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas maka guru hanya akan mengandalkan gaji pokok. Sebab, tidak semua guru mendapat tunjangan khusus dan mereka tak bisa mengandalkan tunjangan fungsional yang jumlahnya tidak signifikan.

Selain itu, tidak semua daerah mendapat tunjangan kinerja karena bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerag masing-masing.

Lebih lanjut, Sumardiansyah menilai pengusunan RUU Sisdiknas tergesa-gesa, diam-diam, tidak transparan, dan minim keterlibatan baik ahli maupun partisipasi publik.

Kemudian, roadmap pendidikan yang seharusnya menjadi prasyarat atau acuan dalam penyusunan RUU belum selesai dituntaskan.

Oleh karena itu, PB PGRI menyambut baik usulan Komisi X DPR RI untuk membentuk kelompok pekerja (Pokja) nasional RUU Sisdiknas yang terdiri dari berbagai unsur organisasi.

"Secara substansi bidang pendidikan yang sebelumnya diatur dalam UU 20/2003, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU 12/2005 tentang Pendidikan Tinggi itu masih banyak yang secara substansial belum termuat di dalam UU Sisdiknas," tuturnya.

Sebelumnya, aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022. Dalam versi terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, yakni pada Pasal 105.

Padahal, pada naskah RUU Sisdiknas versi April 2022, aturan mengenai tunjangan profesi guru dimuat pada Pasal 127 ayat 1-10.

Sementara itu, pemerintah secara resmi mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023. RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah disebut akan mengintegrasikan sekaligus mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan.

Ketiga UU itu yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor : Ali
Sumber : Cnnindonesia.com
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Selasa, 25 Maret 2025
IKKKM Bengkalis Santuni Anak Yatim dan Dhuafa
Selasa, 25 Maret 2025
KOPRI PKC PMII Riau Sukses Gelar Buka Bersama dan Diskusi Lintas Agama Dalam Peringatan International Women’s Day
Selasa, 25 Maret 2025
Ajak Generasi Muda Bijak Memanfaatkan Fasilitas Keuangan Digital
Selasa, 25 Maret 2025
Ramadan Berbagi Alumni UTM Chapter Riau: Cinta dan Peduli Anak Yatim di Panti Asuhan Fajar Harapan

Serantau lainnya ...
Selasa, 25 Maret 2025
SPF & PA: Seberapa Penting dalam Memilih Sunscreen untuk Flek Hitam?
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 21 Maret 2025
Sivitas Fakultas Hukum UIR Berbagi Berkah Ramadan dengan PHL, Keamanan hingga Mahasiswa Internasional
Jumat, 21 Maret 2025
Final Internasional Musabaqoh Hifzl Quran, 12 Peserta Hadir di Kampus UMRI
Kamis, 20 Maret 2025
DPPM UIR Serahkan Bantuan Tong Sampah ke SMK Migas Bumi Melayu Riau
Kamis, 20 Maret 2025
Magister Ilmu Hukum dan S3 PPs UIR Gelar FGD Peninjauan Kurikulum

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

PCR Maret 2025
Terpopuler

03

Foto
Iklan CAKAPLAH
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Jelang Ramadan
Senin, 17 Februari 2025
Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Bersama Dishub
Kamis, 13 Februari 2025
Galeri Foto: Ketua DPRD Riau Menjamu Makan Malam Ratusan Peserta BEM Se-Riau
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www