Tersangka dan barang bukti diamankan Polsek Tapung Hilir, Kampar.
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar mengamankan seorang tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan (illegal) jenis revolver, Jumat (26/4/2018) dinihari sekira pukul 00.30 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mandau, KM 26 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Pelaku berinisial BN alias PJ (40) beralamat di Jalan Cinta Damai, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Selain satu pucuk senjata api rakitan, polisi juga berhasil menyita tiga butir amunisi.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (27/4/2018) sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki senjata api di Jalan Mandau, KM 26 Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk memeritahkan Kanit Reskrim Ipda Novris H Sumanjuntak bersama anggota Opsnal Polsek menuju lokasi yang disampaikan untuk melakukan penyelidikan.
Didapat informasi lanjutan bahwa terduga pemilik senjata api illegal ini berada di sebuah rumah Rusliana Simatupang yang berlokasi di KM 26 Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. "Setelah memastikan keberadaannya petugas langsung melakukan penggerebekan," ungkap Amru Hutauruk.
Petugas berhasil mengamankan tersangka lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru (amunisi). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar |