Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru, Roni Amriel.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru sudah melayangkan surat kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk melakukan hearing pada Rabu (2/5/2018). Hal ini terkait dibatalkannya pemenang tender pengangkutan sampah yang semula dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya.
"Kita sudah jadwalkan rapat Rabu pagi dengan ULP dan DLHK. Kita mau minta penjelasan masalah ini. Dananya bukan sedikit, Rp 85 miliar APBD untuk swastanisasi zona 1. Kami mau cek betul apa yang menjadi keputusan DLHK tersebut, apakah memang objektif atau sarat dengan permainan dan pengaturan," kata Ketua Komisi IV DPRD kota Pekanbaru, Roni Amriel kepada CAKAPLAH.com, Selasa (1/05/2018).
Roni menegaskan, kalau nantinya ditemukan indikasi permainan atau pengaturan, komisi IV meminta kepada walikota untuk melakukan evaluasi terhadap dinas tersebut.
"Siapapun pemenangnya komisi IV tidak mau tahu, yang jelas kami menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan uang masyarakat untuk swastanisasi sampah ini. Jadi jangan sebentar menang sebentar dibatalkan, harus jelas, makanya kita mau minta penjelasan," cakap Roni lagi.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, sudah sedari awal DPRD mewanti-wanti agar jangan terjadi permainan pada proses pelelangan swastanisasi sampah tersebut, karena akan merugikan masyarakat.
Disinggung mengenai keputusan DLHK yang akan memenangkan perusahaan yang berada di nomor urut dua pada pelelangan swastani sampah tersebut, akan tetapi akan diperiksa kembali syarat administrasinya, Roni sangat menyayangkan hal tersebut.
"Ini yang akan kita tanyakan, masyarakat dirugikan. Sementara pasti memerlukan waktu lagi, dan sudah pasti molor dari jadwal yang ditetapkan," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, setelah melalui rapat evaluasi bersama tim terkait yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE, PT Godang Tua Jaya (GTJ) akhirnya dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp88.792.555.692.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |