Jajaran Kepolisian Resor Kampar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EG alias PJ (42).
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Jajaran Kepolisian Resor Kampar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EG alias PJ (42). Ia merupakan warga Sp VI Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Kali ini penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Tapung Hulu, AKP Agus Pranata, kepada wartawan, Selasa (22/5/2018) mengatakan, EG sering memyimpan sabu-sabu yang akan diedarkannya di kantong celananya.
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus besar plastik kodong kecil, 1 buah kaca pirex dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (21/5/2018) sore sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi bahwa tersangka EG alias PJ warga Desa Intan Jaya merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu dan selalu mengantongi narkotika di saku celananya.
Atas informasi ini sekira pukul 18.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu bersama anggota mendatangi rumah EG alias PJ dan mendapati yang bersangkutan sedang berada di samping rumahnya. Petugas langsung menanyakan tentang narkotika yang dimilikinya dan seketika itu EG mengeluarkan kaos kaki dari kantong celana sebelah kirinya dan mengatakan, "Hanya ini barang saya Pak".
Setelah dilakukan pengecekan ternyata di dalam kaos kaki tersebut ditemukan kotak rokok yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisi 13 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu. Saat ini tersangka EG alias PJ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |