Sekretaris DPMPTSPTK Kabupaten Kuansing, Mardansyah.
|
(CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dengan menerapkan sistem perizinan berbasis elektronik.
Sebagaimana diungkapkan Sekretaris DPMPTSPTK Kabupaten Kuansing, Mardansyah, pihaknya beberapa waktu lalu telah melaunching aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Terpadu (Sippadu).
Melalui aplikasi ini, masyarakat tidak lagi perlu datang antre ke Kantor DPMPTSPTK, namun cukup dengan mengakses aplikasi sippadu.kuansing.go.id, masyarakat sudah bisa melakukan pengurusan segala jenis perizinan yang dubutuhkan.
"Manfaatnya sangat besar sekali, karena memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, dan saat ini telah bisa diakses melalui sippadu.kuansing.go.id," ujarnya.
Melalui akses aplikasi sippadu ini maka bagi masyarakat maupun badan usaha, telah bisa melakukan pengurusan secara online, terutama saat pendaftaran, sehingga waktu pengurusan akan semakin singkat jika dibandingkan dengan selama ini.
Kalau dulu masyarakat mengurus perizinan memakan waktu lama, tetapi sekarang cukup singkat dengan mendaftar secara online. "Persyaratan menjadi lebih sederhana, pemangkasan prosedur dan lamanya waktu pelayanan menjadi jauh lebih cepat," ujar Mardansyah sembari menambahkan jika sudah mendaftar secara online, maka akan diberitahu melalui SMS tracking apabila permohonan perizinan telah diterima.
Sejak dilaunching pada akhir 2017 lalu, menurut Mardansyah, pihaknya telah melakukan tahap uji coba terhadap sistem layanan online ini. Selama tahap uji coba ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga ketika sistem ini benar-benar sudah diterapkan nantinya, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang gagap.
"Kita ajarkan masyarakat tentang bagaimana mengurus perizinan secara online ini. Tentunya dimulai dari mengisi berkas permohonan sampai semua proses dilakukan secara online," jelas Mardansyah.
Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja Kuansing.
Sementara itu, lanjut Mardansyah, pihaknya juga terus melakukan penyempurnaan jika masih ada hal-hal yang dipandang perlu dilakukan perbaikan. Ia optimis lepas Idul Fitri 1439 H nanti atau awal Juli, sistem layanan berbasis elektronik ini sudah dapat berjalan efektif dan optimal.
Saat ini, jelas Mardansyah, sudah ada 33 jenis perizinan yang pengurusannya bisa dilakukan melalui layanan sistem online aplikasi Sippadu, seperti Izin Mendirikan Bangunan, PUPR, Kesehatan, Pendidikan, dan lain sebagainya. Diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi jenis perizinan yang pengurusannya bisa dilakukan melalui aplikasi ini.
Penerapan sistem perizinan berbasis elektronik ini, menurut Mardansyah, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sekaligus menutup ruang terjadinya penyelewengan.
Adapun dasar dari penerapan sistem ini yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. Regulasi yang tertera pada Permendagri tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemudahan berusaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. (advertorial)
Penulis | : | Suharman |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kuantan Singingi |