Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta kepada perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk tidak mengulur-ngulur waktu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya. Sebab, pemberian THR bagi karyawan merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan.
"Pemberian THR semakin awal tentunya lebih baik. Karena ini kan pada akhirnya juga dibayarkan. Justru kalau dibayarkan lebih awal semangat bekerja karyawan itu bisa lebih baik lagi," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen, Senin (4/6/2018).
Dikatakan Jhony, dalam peraturan menteri, paling lambat THR dibayarkan satu pekan sebelum lebaran. "THR itu kan kewajiban perusahaan kepada karyawanya. Jadi kita berharap perusahaan dan pekerja sama-sama memahami ini. Perusahaan harus memiliki kesadaran untuk membayarkan THR kepada karyawanya. Karena antara perusahaan dan karyawan memiliki peran dan tangung jawab masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak karyawan tepat waktu.
Hal ini mengacu sesuai dengan Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan diperkuat oleh peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor per-04/Men/1994 tentang tunjangan hari raya keagaaman bagi pekerja di perusahaan wajib diberikan.
"Pemberian THR harus diberikan kepada karyawan sepekan sebelum idul fitri dengan nominal satu bulan gaji yang telah bekerja lebih dari satu tahun, serta tidak adanya pemotongan apapun. Jika sesuai hadits, berikan upah seorang pekerja sebelum keringatnya kering," kata Ayat.
Dikatakan Ayat, jika pihak perusahaan memberikan THR tepat waktu, maka keberkahan akan menyelimuti pemilik perusahan, mengingat sangat dibutuhkannya THR bagi para karyawan.
"Karena THR inikan sifatnya tahunan seharusnya tidak lagi ada alasan bagi pihak perusahaan untuk tidak memberi. Apalagi, THR ini jadi sesuatu yang paling diharapkan bagi para karyawan menjelang lebaran tiba. Jika THR dibayarkan tepat waktu, Insyaallah keberkahan akan didapatkan pihak perusahaan," pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan, Ekonomi |