Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2018, telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 2.203 hektare. Dari luas lahan yang terbakar itu, yang masuk ke jalur hukum hanya delapan kasus dengan enam orang tersangka.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, dari delapan kasus itu, empat masih dalam penyidikan. Selebihnya ada yang P21 (berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum) dan tahap II (pelimpahan barang bukti dan tersangka).
Dijelaskan Sunarto, empat kasus yang masih dalam tahap penyidikan ditangani di Polres Indragiri Hilir (Inhil), Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul) dan Bengkalis. "Sementara empat kasus yang P21 dan tahap II dua di Dumai. Kemudian satu kasus masing-masing ditangani di Polres Kampar dan Pelalawan," kata Sunarto.
Dari semua kasus kejahatan Karhutla itu, kata Sunarto, telah menjerat enam orang tersangka. "Semuanya perorangan, tidak ada yang koorporasi," ucap Sunarto.
Dibanding periode yang sama pada tahun lalu, kasus Karhutla mengalami penurunan. Pada 1 Januari hingga 31 Desember 2017, Polda Riau dan jajaran menangani 21 kasus Karhutla.
Dengan jumlah kasus yang telah dinyatakan P21 sebanyak 14 kasus, pelimpahan berkas (tahap 1) sebanyak empat kasus, dan yang masih dalam penyelidikan sebanyak tiga kasus. Ada 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tahun lalu.
Sebanyak 20 tersangka perorangan itu ditetapkan oleh Polres Rohul empat orang, Polres Pelalawan tiga orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Polres Inhu dan Polres Bengkalis masing-masing dua orang.
Di Polres Meranti, Polres Siak, Polres Rohil, Polres Kampar, Polresta Pekanbaru, Polres Inhil dan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masing-masing satu orang. Untuk tersangka koorporasi nihil.
Satgas ini kata dia, sangat efektif dibentuk. Selain pencegahan, satgas juga optimal dalam melakukan pemadaman terhadap lahan yang sudah terbakar. Hanya saja, dia tetap mengingatkan agar satgas dapat bersinergi dalam bekerja.
Sunarto juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sebab, jajaran Polda Riau akan menindak tegas jika terbukti melakukan pembakaran lahan. "Kalau kedapatan, kita tindak tegas," ujarnya.
Dijelaskan Sunarto, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi bencana asap, seperti tahun-tahun sebelumnya. Apalagi kata dia, ini sudah menjadi instruksi presiden, agar Riau bebas asap. "Mari kita sambut Asian Games tanpa adanya Karhutla dan asap," pungkas Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |