Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah.
|
(CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, Tatang Yudiansyah, berharap Gubernur Riau (Gubri) segera menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan Pergub tersebut, diharapkan sengketa informasi yang saat ini banyak dilaporkan masyarakat ke KI dapat berkurang. "Pergub PPID itukan mengatur kemana masyarakat harus meminta informasi. Kalau masyarakat sudah mendapatkan informasi yang diminta tentu tidak ada lagi sengketa informasi," cakap Tatang.
Ia menjelaskan, dalam rancangan Pergub PPID, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau akan bertindak sebagai PPID utama. Sementara OPD yang lain sebagai PPID pembantu.
"Jadi nanti semua permintaan informasi itu melalui Diskominfotik. Diskominfotik yang akan berkoordinasi dengan OPD yang lain," ungkap Tatang.
Sesuai UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui informasi terkait berbagai hal di badan publik, termasuk anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN.
Saat ini, draft Pergub tersebut sudah di Biro Hukum dan tinggal menunggu tandatangan gubernur.
Penulis | : | Alzal |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Serba Serbi, Riau |