PEKANBARU (CAKAPLAH) – Menghadapi masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan melekukan penyesuaian kebijakan agar para penerima manfaat tetap mendapatkan layanan yang prima. Peserta tetap mendapatkan layanan BPJS baik itu sebelum, saat dan setelah lebaran.
Bahkan jika peserta mudik atau berada di luar kota tempat mereka mendaftar, layanan BPJS tetap bisa didapatkan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga. Ia menjelaskan bahwa peserta bisa dapat menerima layanan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di manapun saat lebaran, baik itu di kota asal maupun di luar kota meski ia tidak terdaftar di sana.
“Di seluruh FKTP yang sudah bekerjasama dengan BPJS, saat lebaran peserta bisa menedapatkan layanan dasar di sana,” ujarnya pada Senin (27/5/2019).
“Selain itu, apabila di daerah tersebut tidak ada FKTP atau sedang tutup, maka peserta bisa dibawa ke IGD rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” tambah Asri.
Sedangkan untuk pelayanan dalam keadaan darurat, maka peserta bisa mendapatkan pelayanan di faskes manapun yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Selama mengikuti prosedur, peserta akan mendapatan layanan tanpa dikenakan biaya apapun.
“Namun tentu saja layanan yang diberikan ini hanya untuk peserta yang melunasi iuran bulanan. Untuk jelang mudik, kita imbau agar peserta memperhatikan iurannya,” kata Asri.
Pesrta juga dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN yang memilki banyak informasi untuk diakses. Mulai dari status kepesrtaan, jumlah iuran, FKTP terdaftar, dan sebagainya.
“Di kantor cabang kita juga buka pada tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019 untuk layanan khusus terbatas,” pungkas Asri.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Serba Serbi |