ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau memastikan satu perusahaan di Riau ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Selain satu perusahaan akan ditetapkan sebagai tersangka, ada perusahaan lain yang kini tengah dalam proses terkait kasus karhutla.
Tak hanya menetapkan korporasi sebagai tersangka, Polda Riau juga akan menetapkan 27 kasus pembakaran hutan dan lahan.
"Ada 27 kasus karhutla perorangan yang tersebar di beberapa Polres. Nanti saya sampaikan pelakunya saat konferensi pers (Jumat) besok," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat rapat koordinasi Karhutla Riau, di Gedung Daerah Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).
Selain perorangan, sebut Irjen Widodo, pihaknya juga akan menetapkan satu korporasi sebagai tersangka pembakar lahan.
"Sebentar lagi kami masuk ke korporasi. Ada satu korporasi yang sudah saya pastikan akan ditetapkan tersangka. Kemudian akan tambah satu korporasi lagi dalam proses," tegasnya kepada peserta rakor yang merupakan perusahaan di Riau.
Namun dia tidak menyampaikan perusahaan apa yang akan ditetapkan sebagai tersangka Karhutla tersebut.
"Saya tak bisa sampaikan di sini karena besok saya akan konferensi pers di hadapan media, tentang apa yang sudah dilakukan Polda Riau terkait penegakan hukum. Jadi besok kalau saya sebutkan jangan kaget, memang itu hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli," jelasnya.
"Jadi kami tanpa keterangan ahli tidak berani menetapkan korporasi menjadi tersangka. Saya tegaskan kami tidak main-main dalam penegakan hukum Karhutla. Saya dan pak Gubernur terus memantau perusahaan. Banyak yang tanya kepada kami soal penegakan hukum, nanti akan kami jawab dengan langkah nyata. Kami tidak banyak ngomong, tapi kami bekerja, bekerja dan bekerja," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |