JAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, akhirnya menghirup udara bebas setelah 4 tahun berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Begitu bebas, Andi langsung melakukan sujud syukur.
"Begitu bebas, langsung sujud syukur," ujar adik kandung Andi, Rizal Malarangeng, Jumat (21/4/2017).
Andi bebas setelah menjalani 4 tahun masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu.
Kenapa Bisa Bebas?
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," ujar Syarpani, Kasubag Publikasi Humas Ditjen PAS KemenkumHAM, dalam keterangannya kepada kumparan.
Syarat lainnya diatur di dalam Pasal 60 tentang pidana umum dan Pasal 61 tentang pidana khusus, dengan penjelasan sebagai berikut:
Pidana Umum (pasal 60); Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 6 (enam) bulan. Bagi anak Negara yang tidak mendapatkan PB, diberikan CMB apabila telah mencapai usia 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
Pidana Khusus (pasal 61); Menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Berkelakuan baik paling sedikit 9 (Sembilan) bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana. Lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan.
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | Kumparan.com |
Kategori | : | Hukum |