BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau mengingatkan Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis tidak melakukan praktik pungutan liar (Pungli) baik dalam hal pengurus paspor maupun semua pelayanan yang ada di sana.
Hal itu diungkapkan saat berkunjung ke Kantor Imigrasi Bengkalis dalam rangka melakukan pengawasan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM), Rabu (2/10/2019).
Dalam kunjungan ia didampingi Kepala Divisi Imigrasi, Mujiono. Kepala Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Toto Suryanto dan Kalapas Maizar menyambut kehadiran M Diah dan rombongan.
"Tidak boleh dipungut biaya sepeserpun. WBK ini juga harus diketahui ke semua elemen. Baik dari kepala imigrasi, struktural dan cleaning servis hingga security yang harus mengetahui aturan WBK yang dilaksanakan imigrasi Bengkalis ini," ungkap M Diah kepada wartawan.
Ia menegaskan, kehadiran pihaknya di Bengkalis dalam rangka mengevaluasi disusul telah ditetapkannya Kantor UPT kantor Imigrasi Bengkalis berpredikat WBK dan WBM.
"Jadi alhamdulilah apa yang terdapat di UPT Imigrasi Bengkalis sudah terpenuhi 90 persen," cakapnya
"Dan untuk WBM ini setelah ada tahapan berikutnya, setelah imigrasi mendapatkan gelar WBK. Dapatkan WBK dulu baru dapatkan WBM,"pungkas Mujiono.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |