Asri Auzar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perjuangan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI) mengajukan usulan terhadap revisi UU Nomor 10/2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah dikabarkan dalam waktu dekat segera disahkan.
Pada usulan tersebut, terhadap revisi UU No.10 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Kepala Daerah, yakni usulan bahwa Pimpinan & Anggota DPR RI/ DPD/ DPRD/ Tidak harus Berhenti saat mencalokan diri namun cukup cuti.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar mengaku bahwa hal tersebut merupakan hal baik untuk keadilan. "Ini kan baik untuk asas keadilan, biar adil dan seimbang," kata Asri Auzar, Kamis (7/11/2019).
Keadilan yang dimaksud adalah, di saat petahana kepala daerah saat ingin maju lagi boleh cuti dari jabatannya. Namun perlakuan berbeda dialami anggota DPRD yang ingin maju pilkada.
"Kan itu baru adil (sama-sama cuti). Kecuali kalau kami (legislatif) berhenti, petahana kepala daerah juga berhenti dong," cakapnya lagi.
Hal ini disebutkan Asri, baik untuk demokrasi indonesia, dimana azas keadilan digunakan dengan sebaik-baiknya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik |