PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau mengungkap gudang penimbunan rokok Luffman tanpa cukai di Kacamatan Tampan, Pekanbaru. Sebanyak 331.900 bungkus rokok diamankan sebagai barang bukti.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Suhirman, mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kalau ada penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Perumahan Gesya Residence, Jalan Akasia, Kecamatan Tampan.
"Informasinya, setiap malam, banyak orang bolak-balik ke lokasi tersebut. Tim Charlie melakukan penyelidikan selama satu minggu. Tiap hari aktivitas di rumah itu dipantau hingga digerebek pada 6 Desember 2019.
"Ditemukan ada dua orang menuju rumah itu dan diikuti hingga ke dalam rumah. Di dalam rumah ditemukan tumpukan kardus. Anggota mengira itu sabu, setelah dibuka ternyata isinya rokok," jelas Suhirman, Sabtu (21/12/2019).
Setelah diinterogasi, kedua pria itu mengaku masih ada rokok lain yang disimpan di sebuah gudang. Tim langsung menuju gudang yang terletak tak jauh dari rumah pertama. "Kebetulan gudang
penyimpanan di lokasi kedua, bertetangga dengan lokasi pertama, perumahan itu menempel," jelas Suhirman.
Dalam gudang itu ditemukan rokok dalam jumlah lebih banyak yakni 605 dus berisi 331.900 bungkus rokok Luffman ilegal. Terdiri dari
Luffman Young Mild 78.400 bungkus, Luffman Light 86.000 bungkus, dan Luffman Flavor 167.500 bungkus.
"Rokok itu tidak memiliki pita cukai. Kegiatan ini merugikan negara. Ditaksir harga rokok mencapai Rp 2,3 miliar," kata Suhirman.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan lima orang berinisial N, FS, A, AG dan KA. Mereka memiliki peran masing-masing seperti mengamankan gudang, memindahkan rokok dari gudang ke dalam mobil dan mengawal hingga barang didistribusikan kepada pembeli.
Informasinya rokok berasal dari Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir. Pemilik rokok berinsial UL dan pemasok masih didalami," tutur Suhirman.
Berdasarkan penjaga gudang, rokok tersebut sudah tersimpan selama tiga bulan. Rokok akan disebar ke daerah pedalaman dan permintaan dari pembeli.
Berdasarkan pantauan, rumah itu tidak ada tanda-tanda kehidupan lain dan murni digunakan untuk gudang.
Untuk penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.