Pekanbaru (CAKAPLAH) - Antusias masyarakat untuk mencoba pertama kali jalan tol Pekanbaru-Dumai cukup tinggi. Dan ini terlihat setelah difungsionalkannya jalan tol seksi 1 yang sepanjangan 13,5 Km, dari Muara Fajar Rumbai, sampai ke pintu tol Minas, atau keluarnya di persimpangan Simpang Perawang Minas.
Namun sayangnya banyak warga pengguna kendaraan kecewa tidak diizinkan masuk gerbang tol oleh pihak kepolisian, usai dilalui perdana oleh Gubernur Riau, Syamsuar pada Senin (23/12/2019) pukul 09.30 WIB. Walaupun dari pihak kontraktor Hutama Karya (HK) sudah membolehkan kendaraan umum melalui jalan tol Pekanbaru-Dumai untuk seksi 1.
“Katanya sudah boleh masuk, tapi kok kami ditahan oleh Polisi Lantas. Ada yang bisa lewat ada yang tak bisa lewat. Kami harus menunggu beberapa menit baru bisa masuk. Infonya kan sudah bisa dilalui gratis, dan saya juga punya e-money,” ujar Indra salah seorang warga Pekanbaru, yang ingin mencoba tol Pekanbaru-Dumai.
Menanggapi sempat ditutupnya fungsional jalan tol Seksi 1 oleh pihak kepolisian, Sekretris PT HK Fauzan mengatakan, selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera sebelumnya telah menyampaikan bahwa Hutama Karya optimis bahwa Ruas Pekanbaru-Dumai Seksi 1 dapat dibuka fungsionalkan. Untuk umum sejak 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 2 Januari 2020 mulai pukul 8.00-16.00 WIB setiap harinya.
“Pagi ini tadi ruas tol Pekanbaru-Dumai seksi 1 telah dijajal langsung oleh Gubernur Riau, Pak Syamsuar, beserta rombongan. Setelah itu Ruas Pekanbaru-Dumai seksi 1 ditutup sementara untuk dilakukan koordinasi dengan pihak Ditlantas, Dinas PU Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan BPTD. Selanjutnya ruas tol ini telah dibuka kembali untuk umum pada pukul 13.20 WIB," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Fauzan, mengatakan, pihaknya sebelum memfungsionalkan seksi 1 ini telah melakukan ujicoba laik fungsi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan pihak kepolisian serta Pemprov Riau.
Selain itu pihaknya juga menyiapkan dua pos dan kendaraan derek, serta ambulan, bahkan mobil patroli selama fungsional. Termasuk imbauan kepada pengguna kendaraan yang melalui tol sementara kecepatan dibatasi 60-100 Km/jam.
“Pengguna jalan tol diharapkan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol dan diimbau untuk selalu berhati-hati dan menjaga kecepatan berkendara maksimum rata-rata 60-100 km/jam,” jelasnya.