Wakil Bupati Bengkalis Muhammad
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau senilai Rp 3,8 miliar.
Dalam SPDP itu tercantum nama Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis, selaku tersangka.
Pengiriman SPDP itu sebagai tindak lanjut dari ekspos yang dilakukan Kejaksaan dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
"Ada surat dari Kepolisian di pusat, dari Polri. Bahwa kita harus ada upaya, maka Kapolda mengusulkan kepada kami untuk minta ekspos," ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, Kamis (6/2/2020).
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa lain di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Disebutkan ada keterlibatan Muhammad dalam kasus korupsi tersebut. "Terungkap di persidangan, adanya peran serta dari maaf, wakil (Bupati Bengkalis) itu ya. Akhirnya dijadikan tersangka sekarang," paparnya.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, SPDP diterima pihaknya pada 3 Februari 2020.
"SPDP atas nama inisial M ST MT. Kalau sudah SPDP berarti sudah tersangka," kata Hilman.
Hilman menjelaskan, dalam ekspos beberapa waktu lalu, memang disarankan agar semua nama yang disebut terlibat saat persidangan di pengadilan ditindaklanjuti. Tidak terkecuali Muhammad.
"Semua diusulkan untuk ditindaklanjuti," kata Hilman.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan penyidik mengagendakan pemanggilan terhadap Muhammad untuk diperiksa sebagai tersangka. Hingga pukul 15.00 WIB, Muhammad belum datang ke Ditreskrimsus Polda Riau.
"Hari ini (dipanggil). Tapi sampai sore ini belum datang," kata Sunarto.
Sebelumnya, perkara pipa transmisi menyeret tiga tersangka, yakni Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Ketiganya sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.
Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto.
Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.
Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dan PT Andry Karya Cipta.
Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.
Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.
Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.
Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau.
Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over. Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar.
Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar. Para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |