Sabarudi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, anggota DPRD Kota Pekanbaru Sabarudi meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menindaklanjutinya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta Dinas terkait yaitu Dinas Kesehatan, untuk segera berkordirnasi dengan seluruh Rumah Sakit yang ada di Pekanbaru dan juga pihak BPJS, agar segera mengindahkan dan merealisasikan hasil putusan tersebut.
"Karena putusan ini sifatnya final dan mengikat, maka mau tidak mau putusan tersebut harus dijalankan dan juga perlu dikontrol oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, agar segera direalisasikan," cakap Sabarudi, Selasa, (10/03/2020).
Lebih lanjut Sabarudi juga merasa bahagia dengan hasil keputusan tersebut, karena banyak sekali Masyarakat yang mengeluh atas kebijakan yang telah menaikkan tarif BPJS.
"Alhamdulillah, saya senang sekali karena selama memegang amanah sebagai anggota DPRD banyak masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif BPJS tersebut. Dan banyak juga masyarakat yang menangis mengadu ke saya," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |