PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima salinan putusan bebas perkara dugaan penggelapan yang dilakukan eks General Manager (GM) MP International Executive Club, Benny Lubis. JPU sedang mempersiapkan memori kasasi.
"Kami sudah menerima putusan lengkapnya dan sudah menyatakan kasasi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Senin (6/4/2020).
Robi mengatakan tim saat ini mempersiapkan memori kasasi. Dia menargetkan memori kasasi rampung dalam waktu dekat dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.
"Saat ini kita masih menyusun memori. Segera mungkin kita sampaikan memori kasasi ke pengadilan," papar Robi.
Upaya kasasi diajukan karena JPU menilai vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak sesuai dengan perbuatan Benny Lubis.
Sebelumnya, JPU menuntut Benny Lubis dengan penjara selama 3,5 tahun. JPU menyatakan Benny Lubis bersalah melanggar Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan. Sebaliknya, majelis hakim menyatakan Benny Lubis tidak bersalah dan membebaskannya dari dakwaan JPU pada Kamis (19/3/2020) lalu.
"Mengadili, membebaskan terdakwa Benny Lubis dari segala tuntutan jaksa penuntut, memerintahkan terdakwa dibebaskan paling lama setelah putusan ini dibacakan," kata ketua hakim, Sorta Ria Neva.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyebutkan, Benny tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang disusun JPU. Selain membebaskan, majelis hakim juga memerintahkan JPU memulihkan harkat dan martabat Benny.
Mendengar putusan itu, Benny langsung terkejut. Tidak yakin, dia mempertanyakan kembali putusan yang dibacakan hakim ketua. "Bebas saya buk?" kata Benny.
Setelah dijelaskan, Benny langsung mengucapkan syukur. Dia langsung sujud syukur di hadapan majelis hakim. "Alhamdulillah ya Allah," ucap Benny sambil sujud syukur.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, Benny mengambil uang milik MP Internasional Executive Club Pekanbaru pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018. Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service. Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp39.500.000.
Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service. Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji 2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp500.000. Sisanya dikembalikan ke Benny.
Akibatnya, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp348.600.000.
Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp32.000.000. Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp1.250.000.000 di setiap event.
Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J disetiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment hingga MP Club merugi Rp311.187.000.
Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar. Dia juga didakwa mengambil uang potongan harga. Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian Rp689.787.000.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |