Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait Surat Edaran (SE) larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE Menpan-RB Nomor 36 tahun 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Gubri Syamsuar menegaskan agar semua ASN dan non ASN Pemprov Riau dalam mengikuti SE Menpan-RB tersebut. Gubri juga tak segan-segan memberikan sanksi bagi pegawai yang melanggar.
"Sesuai SE Menpan-RB bahwa untuk ASN dan non ASN dilarang mudik (Lebaran), kami menegaskan dan sudah menindaklanjuti SE Menpan-RB," kata Gubri.
Tindak lanjut dari SE Menpan-RB itu, Gubri mengaku telah menyurati semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau, agar melarang ASN tidak mudik ke kampung.
"Larangan mudik ini salah satu upaya kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Provinsi Riau. Bagi ASN tidak mudik, dapat mengatasi perkembangan Covid-19," ujarnya.
Ditanya soal sanksi bagi ASN melanggar, Gubri menegaskan akan memberi sanksi sesuai petunjuk dari Menpan-RB terhadap ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi sanksinya sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku bagi ASN," tegas mantan Bupati Siak dua periode ini.
Tak hanya ASN, Gubri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudik, untuk tetap menjaga jarak. Dan selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dan melakukan kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.
"Masyarakat juga harus terap waspada agar penyebaran Covid-19 tidak semakin berkembang di Provinsi Riau," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |