PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mendapatkan restu oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai dapat memutus mata rantai Pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dari itu Roni Pasla, Anggota DPRD Kota Pekanbaru memberikan catatan yang harus dijadikan pedoman oleh Pemko Pekanbaru dalam menerapkan PSBB.
"Pemko Pekanbaru harus memastikan bantuan pangan bagi masyarakat tidak mampu dan terdampak bencana covid-19 dan sosialisasi secara masif agar masyarakat mematuhi aturan PSBB yang diterapkan," cakap Roni, Selasa (14/04/2020).
Selain itu, Roni juga menanti aksi dari Pemko Pekanbaru dengan penerapan PSBB ini agar benar-benar dapat memutus laju dari penyebaran Covid-19.
"Harus memastikan dengan penetapan PSBB ini dapat menekan perkembangan wabah Covid-19. Dan Pemko harus ada persiapan yang matang terhadap pasien PDP maupun positif Covid-19, baik secara tenaga maupun peralatan pendukung dan ketersediaan ruangan," jelasnya.
Lebih jauh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) juga mengimbau agar masyarakat Pekanbaru nantinya jika PSBB sudah diterapkan dapat mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Masyarakat juga harus lebih mengutamakan masyarakat tak mampu untuk mendapatkan bantuan, dan bagi yang berkecukupan dapat membantu tetangganya yang tidak mampu dan juga tidak terdata oleh Pemko Pekanbaru," tukasnya.
Penulis | : | Advertorial/Heri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |