PEKANBARU (CAKAPLAH) - Meski sudah ada larangan dari Pemerintah Kota Pekanbaru namun hingga kini tempat hiburan dan pasar kaget masih tetap beroperasi.
Firmansyah anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menuturkan menjelang dilakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, dirinya meminta pihak terkait melakukan penertiban.
"Kita minta Satpol PP Pekanbaru untuk menertibkan tempat hiburan malam yang informasinya sampai dengan saat ini masih beroperasi," cakap Firmansyah, Rabu (15/04/2020).
Firmansyah menuturkan modus yang digunakan oleh tempat hiburan malam tersebut dengan cara menutup pintu depan sehingga seolah-olah lokasi tersebut memang tidak beroperasi.
"Tetapi pengunjung masuk ke dalam melalui pintu samping, dan informasi ini masih banyak Komisi I terima," jelasnya.
Tak hanya menyentil tempat hiburan saja, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) DPRD Kota Pekanbaru ini juga meminta Satpol PP untuk menertibkan pasar kaget yang merupakan pasar ilegal.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah, langkah tersebut juga sebagai upaya untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
"Tempat ibadah diminta untuk tidak beroperasi sementara tempat keramaian masih dibiarkan tanpa ada tindakan dari Satpol PP, dan dalam waktu dekat kita akan memanggil Satpol PP," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |