ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Batas penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) akan berakhir pada 30 April 2020. Namun saat ini masih ada empat pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau yang belum melaksanakan LHKPN.
Demikian diutarakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan kepada CAKAPLAH.com, Selasa (28/4/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.
"Data yang kami rangkum tinggal empat pejabat yang belum melakukan LHKPN. Keempat pejabat itu masih ada waktu untuk melakukan LHKPN sampai batas akhir penyampaian LHKPN akhir April," katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah mengingatkan keempat pejabat tersebut, untuk segera melakukan LHKPN. Dari konfirmasi yang dilakukan, ada pejabat yang sudah mengirimkan LHKPN namun belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelaporan LHKPN ini sebetulnya tidak sulit, bisa dilakukan secara online. Tapi mungkin karena kesibukan pejabat, ada yang lalai sehingga belum melakukan LHKPN," ujarnya.
Selain faktor itu, sebut Ikhwan, ada juga pejabat yang belum mendapatkan informasi dari bawahnya terkait perkembangan LHKPN dirinya. Karena ada juga pejabat yang menyusun LHKPN adalah bawahnya.
"Masih ada juga pejabat yang mau komunikasi dengan bawahannya dulu, karena ada juga pejabat yang menyuruh bawahnya untuk membuat LHKPN," bebernya.
Karena itu, Ikhwan mengingatkan kalau sampai batas akhir pengiriman LHKPN masih ada pejabat yang belum melaksanakan LHKPN, maka akan diberikan teguran oleh pimpinan yakni Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.
"LHKPN ini penting dilakukan oleh para pejabat. Tentu ini menjadi perhatian pimpinan, nanti bisa saja pak Gubernur menegur yang bersangkutan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |