Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran
|
RENGAT (CAKAPLAH) - Kepolisian Resor Indragiri Hulu mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan identitas pasien yang terkena virus corona atau COVID-19 di ruang publik. Sebab, setiap orang yang melakukan hal itu bisa diancam hukuman penjara.
"Persoalan membuka identitas seseorang pada ruang publik yang tidak berdasarkan izin dari yang bersangkutan, tentunya ini berpotensi melanggar hukum," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Ps Paur Humas, Aipda Misran, Kamis (14/5/2020).
Misran menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2019 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 12 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam UU itu disebutkan setiap orang yang menyebarkan informasi data pasien bisa dipenjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
Penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE. Ancaman dalam UU ITE bahkan lebih berat yakni 4 tahun penjara.
Meskipun begitu, Misran menyebut semua laporan tersebut harus dibuat oleh seseorang yang merasa dirugikan lantaran data pribadinya diakses tanpa izin. Hingga kini, kata Misran, pihak kepolisian Inhu sudah menerima satu laporan resmi terkait penyebaran identitas pasien Covid-19.
"Sejauh ini berdasar undang-undang yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan dari orang atau pihak yang merasa dirugikan secara langsung, ketika data pribadinya diakses atau disebar tanpa izin," ujarnya.
Mantan Babinkhamtibmas Pematang Reba ini pun mengajak kepada seluruh masyarakat agar menghargai dan menghormati ranah pribadi seseorang. Ia pun mengingatkan, dalam era ini jejak digital yang dibuat tak akan bisa dihapus.
"Oleh karenanya bijak dan smart dalam menggunakan medsos. Berhati-hati jangan sampai kita tidak cermat dan teliti lalu melakukan perbuatan melawan hukum," pesannya.
Penulis | : | Argus |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |