Hamdani
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menyayangkan sikap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang kembali memilih untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
"Kebijakan atau keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah dan harus dijalankan oleh pemerintah, tapi ketika Presiden mengeluarkan Perpres kita amat menyayangkan," cakap Hamdani, Kamis (14/05/2020).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa disaat wabah Covid-19 ini masih melanda Indonesia, Pemerintah Pusat semestinya dengan seluruh kekuatan yang dimiliki dapat mencari solusi tanpa memberatkan masyarakat.
"Kalau solusinya memberatkan masyarakat, tidak ada gunanya pemerintah itu, solusinya banyak dan pemerintah pasti lebih paham soal itu. Intinya pemerintah seharusnya hadir untuk memberikan kemudahan-kemudahan untuk masyarakat," jelasnya.
Dengan kenaikan iuran BPJS ditengah pandemi Covid-19 ini, Hamdani mengibaratkan bahwa saat ini masyarakat Indonesia sudah jatuh tertimpa tangga.
"Kasihan masyarakat berlipat-lipat dengan kondisinya saat ini, tentu sebagai perwakilan masyarakat di DPRD walaupun levelnya tingkat daerah kita (DPRD) sangat menyayangkan dan kita minta pemerintah pusat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS," tukasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |