Tim Yustisi Pekanbaru Amankan 43 Gepeng dan Pemulung
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial dan Polresta Pekanbaru, mengamankan 43 gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta pemulung, Jumat (22/5/2020) sore. Beberapa dari mereka merupakan anak-anak.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pekanbaru Bustami mengatakan, 43 orang ini ditangkap di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai dan di kawasan Simpang Mal SKA serta di Jalan Sumatera.
"Ada yang memulung, dan mangkal di jalan menunggu orang ngasih makanan ataupun uang. Ini modus baru. Menunggu orang beri Sembako," kata Bustami.
Ia menambahkan, sebagian hanya berpura-pura memulung dan duduk di pinggir jalan. Ada beberapa anak ditangkap dengan modus ini.
"Mereka ini banyak modusnya. Mereka kadang-kadang pura-pura mulung, tapi sebenarnya lagi mengemis dan menunggu pembagian makanan dari warga di pinggir-pinggir jalan," ungkapnya.
Bustami mengatakan, puluhan gepeng dan pemulung ini hanya didata dan dipulangkan ke rumah masing-masing. Sebab, masa pandemi dinas sosial tidak bisa mengumpulkan orang dalam jumlah banyak untuk melakukan pembinaan.
"Sekarangkan lagi pandemi (corona), jadi mereka tidak dilakukan penahanan untuk keperluan pembinaan. Mereka hanya kita data dan nanti diantar ke rumah masing-masing, seluruhnya dari Pekanbaru. Sebelum dilepas, mereka harus tanda tangan surat pernyataan untuk tidak lagi mengemis," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |