Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bekerjasama dengan kepolisian bakal menilang kendaraan bertonase besar yang nekat melintas di tengah kota.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, SK Walikota Nomor 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember telah diterapkan. SK itu mengatur rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.
"Itu ada penilangan, ada pelanggaran rambu-rambu lalulintas. Makanya kita bersama pihak kepolisian melakukan penegakkan," terang Yuliarso, Ahad (7/6/2020).
Pihaknya akan menjadwalkan razia. "Sejalan dengan kondisi hari ini, kami akan sinergikan dengan pihak kepolisian ataupun tim penegakkan Perwako, SK tersebut. Kami nanti akan menjadwalkan, karena memang kerja kita banyak," tambahnya.
Wewenang Dishub, kata Yuliarso, lebih fokus pada KIR kendaraan. Sementara penindakan tilang adalah wewenang pihak kepolisian.
"Kemudian KIR, Kita dibagian KIR nya. Tonasenya berapa, tentu disesuaikan dengan kapasitas mobilnya. Sanksinya sudah tegas diatur dalam peraturan perundang undangan," jelasnya.
Di dalam SK itu, jadwal untuk truk colt diesel nantinya bisa melintas pada 14.00 WIB hingga 16.00 WIB pada jalur tertentu. "Di luar itu, pengusaha angkutan dan sopir truk harus patuhi SK walikota," jelasnya.
Pada SK itu, ada empat jalur yang dibolehkan. Jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan. Truk ini bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung.
Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan. Jika ingin ke lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |