PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah sehari sebelumnya memanggil Lurah Padang Terubuk, Raimon Ahmadin Saragih, hari ini giliran Camat Senapelan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Pemko Pekanbaru dipanggil oleh Komisi I DPRD Pekanbaru, Selasa (14/07/2020).
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Kelurahan Padang Terubuk setelah Lurah diduga mengganti ketua RT dan RW yang menolak bantuan untuk posko Covid-19 dari Pemprov Riau tanpa regulasi atau peraturan yang jelas.
Camat Senapelan Fabillah Sandi menuturkan bahwa sebelum dipanggil oleh Komisi I, dirinya sudah melakukan pembinaan terhadap Lurah Padang Terubuk tersebut. Selain itu dirinya juga sudah menemui seluruh RW yang ada Kelurahan Padang Terubuk untuk mengonfirmasi permasalahan yang sebenarnya.
"Setelah itu dengan tegas kembali saya sampaikan kepada Lurah (Retmon) untuk kembali berpedoman pada Perda dan Perwako jika Lurah ingin mengambil keputusan," cakapnya.
Namun apa yang disampaikan oleh sang Camat diabaikan oleh sang Lurah, sehingga terjadi kekisruhan. "Harapan kami tidak mau ini berlarut-larut dan menjadi konflik di lingkungan masyarakat, kami juga meminta dukungan dari Pemko Pekanbaru melalui Inspektorat, Tapem dan Bagian Hukum atas keputusan sepihak dari Kelurahan Padang Terubuk," jelasnya.
Sebelumnya, Senin (13/07/2020) kemarin Raimon bersikukuh menyebut memiliki kewenangan untuk mengganti RT dan RW jika tidak sejalan dengan sistem pemerintahan yang ia kelola di wilayah tersebut. Raimon pun menolak jika harus mengevaluasi Surat Kuasa (SK) pergantian RT dan RW yang sudah ia kuasakan kepada PLT.
Saat terus berusaha menjawab pertanyaan dari para anggota dewan, Raymon sembari menyindir dewan dengan bahasa kalau persoalan ini ranah eksekutif dan jika ada kesalahan silahkan untuk dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ucapan dari Raymon tersebut langsung dijawab dengan nada tinggi dan sempat ada gebrakan meja yang dilakukan politisi PDI Perjuangan Viktor Parulian.
"SK kebijakan itu semena-menanya saja, tanpa didasari aturan yang berlaku. Seharusnya, ada aturan yang diikuti jika mengeluarkan kebijakan," jawab Viktor.
Seusai hearing Raimon yang ditemui awak media menyebut tidak akan mencabut Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkannya. "Saya katakan tidak mau mencabut SK. Kan ini harus diuji di PTUN dulu," tegasnya.
Ia juga tetap bersikukuh, pihak RT/RW yang dinonaktifkan dengan menetap keputusan lurah bahwasanya mereka tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Artinya tidak menjalankan program pemerintah dibidang penanganan Covid 19, dibuktikan tidak diterimanya alat bantuan Provinsi Riau, Bankeu Provinsi Riau," imbuhnya.
Sebelum hearing Komisi II DPRD dengan lurah Padang Terubuk, pihak RT/RW setempat mendatangi kantor DPRD Kota Pekanbaru.
Di hadapan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mereka mengadukan keputusan sepihak dari pejabat kelurahan. Mereka dinonaktifkan dari jabatannya dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |