PEKANBARU (CAKAPLAH) - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab menata aset, khususnya mobil dinas. Aset ini diminta didata dan dikembalikan ke OPD jika dipegang oleh pejabat tidak berwenang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil SAg MAg MSi mengatakan, sesuai arahan Walikota, semua aset harus didata. Kalau memang aset itu berada di orang yang tidak bertanggung jawab artinya orang sudah tidak memegang jabatan, tentu harus kembali ke OPD, aset itu tercatat.
"Sebetulnya Walikota sudah ingatkan, tidak ada hak orang untuk memiliki kendaraan dinas kalau mereka tidak berwenang. Ini yang kita kejar supaya tahu," kata Jamil, Jumat (7/8/2020).
Ia menekankan, aset itu menjadi tanggung jawab penuh OPD masing-masing. Selama ini, kata dia, orang berpikiran yang mengelola aset BPKAD. BPKAD hanya mencatat, dan yang tahu keberadaan aset itu adalah OPD masing-masing.
"Jadi saya tidak ingin lagi satu OPD yang jadi tanggung jawab. Jadi semua OPD yang bertanggung jawab semua itu," tegasnya.
Lanjutnya, upaya untuk menarik mobil dinas masih secara persuasif. Oknum yang menguasai mobil dinas, mestinya segera mengembalikan ke OPD, karena bukan hak mereka lagi.
"Penarikan persuasif dulu," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |