PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru dan Dinas Sosial (Dinsos) razia beberapa persimpangan traffic light, Selasa (18/8/2020). Hasilnya, 43 orang ditangkap, termasuk delapan anak-anak dan balita.
Data yang dihimpun CAKAPLAH.COM, dari 43 orang itu, 20 di antara laki-laki, 15 perempuan dan delapan anak-anak dan balita. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Simpang Tobek Godang, Traffic Light Jalan Pasir Putih, Persimpangan Mal SKA, dan Pasar Pagi Arengka.
"Selesai pendataan kita serahkan ke Dinas Sosial, mereka yang memproses selanjutnya," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning.
Saat penangkapan tadi, Burhan mengakui ada tindakan represif dilakukan di lapangan. Namun, tindakan itu untuk membela diri lantaran anak jalanan yang ditangkap membawa pisau dan gergaji.
"Sebetulnya anggota kita tidak mau melakukan itu. Dari pada jadi korban, mendingan membela diri. Bisa jadi mereka melakukan kejahatan, mereka membawa pisau. Pak ogah itu bawa gergaji, untuk apa dia itu. Bisa saja untuk bertindak jahat," jelasnya.
Ia menyebut, terhadap pelaku yang membawa pisau dan gergaji itu diserahkan sepenuhnya ke Dinsos Pekanbaru. "Kita proses buat perjanjian dan kita serahkan ke Dinas Sosial," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |