
![]() |
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Walikota Pekanbaru mencopot M Noer dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
Namun mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan itu tidak terima dan melayangkan somasi kepda walikota Firdaus.
Padahal sesuai ketentuan sebagai pejabat pelayanan publik yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris utama bank.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Yusri mengatakan, pemberhentian Komisaris Utama Perbankan merupakan kewenangan pemegang saham.
"Kalau kami (OJK) akan merespon apa yang dilakukan oleh pemegang saham. Karena kalau kita lihat undang-undang pelayanan publik ada mengatur soal itu," kata Yusri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (21/10/2020).
Yusri menyampaikan sesuai aturannya memang seorang pejabat publik (Kadiskes) tidak boleh merangkap jabatan sebagai Komut di perbankan.
Namun, lanjut Yusri, semua kembali kepada pemegang saham, kalau bisa memastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik maka diperbolehkan memegang jabatan tersebut.
"Bagusnya ditanyakan ke pak Walikota, karena beliau yang memiliki kewenangan," sarannya.
Disinggung terkait M Noer mensomasi Walikota karena dipecat sebagai Komut BPR, Yusri menyatakan itu bukan ranah OJK.
"Kalau itu di luar ranah saya, itu hak pak M Noer," cakap Yusri.
Diberitakan sebelumnya M Noer MBS dicopot dari jabatan komisaris utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru. Pencopotan itu berujung somasi kepada Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.
Direktur Utama BPR Pekanbaru Akhmad Fauzi Lindung membenarkan bahwa M Noer MBS sudah tidak lagi menjabat sebagai Komut. Pemberhentian M Noer MBS berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 6 Oktober lalu.
"Iya, berdasarkan RUPS LB tanggal 6 Oktober kemarin," kata Fauzi, Rabu (21/10/2020).
Lanjut Fauzi, saat ini, Syahrul SE MM ditunjuk sebagai Komut dan Musalimin diajukan jadi Komisaris. Proses pengajuan fit dan proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk mendapat persetujuan OJK dulu. Jadi sekarang posisi komut masih Kosong sampai fit dan proper test OJK keluar," jelasnya. Disinggung soal somasi M Noer MBS, Fauzi tidak menampik.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setda Kota Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat informasi tersebut. Ada beberapa pertimbangan Walikota mencopot M Noer MBS dari posisi Komut.
"Itu kan hak individu, artinya ada hak individu yang melekat pada diri masyarakat yang dia pergunakan haknya. Itu tidak masalah kita persilahkan. Dan kita hormati proses ketika yang bersangkutan mensomasi pemerintah Kota. Ingat yang disomasi ini Firdaus selaku Walikota," jelasnya.
Ia menyebut, pemerintah punya alasan untuk mencopot M Noer MBS dari jabatan Komut. "Kan gak ada ujug-ujug langsung (copot). Artinya ada pertimbangan dilakukan sehingga dijatuhkan (dicopot) oleh walikota terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi Pekanbaru memerlukan perhatian khusus dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Kesehatan sebagai ujung tombak penanganan Covid-19.
Lanjutnya, ketika yang bersangkut menjabat komut, itu juga memerlukan waktu yang tidak main-main. Mengelola salah satu unit usaha ekonomi permasyarakatan.
"Tapi kan itu tidak kerja pokok yang bersangkutan. Artinya agar yang bersangkutan fokus menangani Covid-19," jelasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05




