PEKANBARU (CAKAPLAH) - Empat hari berjalan, Satgas Covid-19 Pekanbaru menindak 573 pelanggar kesehatan. Sanksi yang diberikan sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020.
Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops Yendri Doni mengatakan, mereka diberi sanksi sosial dan teguran tertulis. Kebanyakan mereka tidak menggunakan masker.
"Pelanggar tidak menggunakan masker," kata Doni, Senin (26/10/2020).
Ia mengimbauan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini. Masyarakat diminta menerapkan 4M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 Ribu untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |