PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masih banyak masyarakat Kota Pekanbaru yang mengabaikan protokol kesehatan padahal di Kota Pekanbaru sendiri angka kasus terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi.
Petugas kepolisian juga tidak bosan-bosannya untuk mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, baik kepada pengendara kendaraan, pelaku usaha, pedagang serta masyarakat.
Untuk mengedukasi masyarakat, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Rumbai Pesisir melakukan razia protokol kesehatan Covid-19 di empat titik lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat, yaitu di Pasar Rumbai, depan Polsek Rumbai Pesisir, depan Koramil serta depan Kantor Bank Riau Kepri yang semuanya berada di Jalan Khayangan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Desease (Covid-19) dan Instruksi Presiden RI No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Sasaran kami yaitu pengendara roda empat dan dua yang berada di jalan raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak. Selain pengendara, razia Prokes Covid-19 juga diberlakukan kepada pelaku usaha, pedagang kaki lima serta pejalan kaki," jelasnya, Jumat (11/12/2020).
Kata Kapolsek, pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Pemburu Teking Covid-19, dengan memberikan imbauan dan teguran tentang menaati dan konsisten terhadap protokol kesehatan, guna mumutus mata rantai penularan Covid-19 di Kecamatan Rumbai Pesisir.
Pada kesempatan tersebut juga memberikan imbauan secara humanis kepada pengguna jalan, pedagang dan masyarakat, agar bersama-sama bahu membahu mencegah penularan pandemi Covid-19, dengan mematuhi Potokol Kesehatan di Kecamatan Rumbai Pesisir dengan cara selalu menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah.
"Dari hasil teguran lisan dan penekanan humanis yang disampaikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, ada sekitar lima orang yang kedapatan tidak memakai masker," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Kota Pekanbaru |