Warga yang terjaring razia masker di Kota Pekanbaru disanksi kerja sosial.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 50 orang di Kota Pekanbaru terkena razia masker yang digelar di Jalan Sudirman. Razia ini perdana dilakukan petugas gabungan Covid-19 di tahun 2021.
Razia masker digelar petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19 seperti TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Razia digelar di Jalan Sudirman, tepatnya di depan purna MTQ Pekanbaru.
Kabid Operasional Satpol PP Pekanbaru, Yendri Doni mengatakan, orang yang terkena razia masker diberikan sanksi sosial seperti menyapu serta mengangkat sampah yang ada di kawasan MTQ.
"Hal ini untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker langsung kami tindak," kata Yendri, Kamis (7/1/2021).
Lanjutnya, petugas gabungan Covid-19 akan lebih rutin menggelar razia masker di Kota Pekanbaru. "Sebanyak 2 kali seminggu akan kami lakukan razia masker," ungkapnya.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi pilihan yaitu sanksi sosial dan sanksi tertulis.
"Kami berikan sanksi sosial dan sanksi tertulis bagi pengendara yang tidak menggunakan masker. Hal ini kami berikan agar masyarakat Kota Pekanbaru patuh menjalani protokol kesehatan Covid-19," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |