RSUD Arifin Achmad Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan merubah struktur Unit Pelayanan Teknis (UPT) di tiga rumah sakit pemerintah.
Perubahan struktur tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan di tiga rumah sakit, yakni RSUD Arifin Achmad Riau, RSUD Petala Bumi, dan RS Jiwa Tampan Riau.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Kemal kepada CAKAPLAH.com, Jumat (8/1/2021) di kantor Gubernur Riau.
Dia mengatakan, perubahan struktur UPT rumah sakit tersebut berdadarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah.
Masih kata Kemal, dalam PP tersebut juga mengatur Rumah Sakit Daerah (RSD) dijadikan unit organisasi yang bersifat khusus. Dimana direktur rumah sakit menjadi jabatan struktural sesuai kelas RSD. Karena yang sebelumnya struktur rumah sakit fungsional dirubah menjadi struktural.
"Jadi berdasarkan PP Nomor 72 semua rumah sakit daerah itu dirubah menjadi UPT bersifat khusus. Kalau selama ini yang selama ini menjadi UPT unit pelaksana dinas, dirubah menjadi UPT bersifat khusus. Itu untuk membedakan dengan UPT lainnya. Jadi itu untuk menaikan kewenangan atau level, dalam PP 72 tersebut mengarahkan seperti itu," terangnya.
Karenanya, lanjut Kemal, saat ini pihaknya tengah merubah tugas fungsi (tusi) rumah sakit dalam rangka meningkatkan pelayanan rumah sakit kepada masyarakat.
"Itu yang kita rubah sekarang. Di situ strukturnya juga dirubah, bagaimana pelayanan-pelayanan di rumah sakit ditingkatkan sesuai dengan arahan Pak Gubernur. Jadi jika ada tugas-tugas yang kurang jelas atau tumpang tindih kita benahi, agar menjadi tugas dan fungsi yang sinergi," jelasnya.
"Dengan begitu pelayanan di rumah sakit lebih struktur dan terfokus. Baik itu pelayanan medis maupun non medisnya. Untuk perubahan itu saat ini Perda-nya sudah ada, sekarang kita sedang siapkan Pergub-nya," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |