Mimi Yuliani Nazir
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi Riau segera menjalankan vaksinasi Covid-19 tahap kedua bagi petugas publik dan waga lanjut usia (lansia), setelah datangnya vaksin dari Pemerintah Pusat yang akan mulai didistribusikan pada pada awal bulan Maret 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, sasaran vaksinasi bagi petugas publik dan lansia sebanyak 925.362 orang sasaran. Dimana masing-masing sasaran telah didata sesuai dengan petugas publik dan lansia.
“Vaksinnya masih kita tunggu dari pemerintah pusat. Jika sudah dikirim ke Riau, baru didistribusikan ke masyarakat sesuai dengan sasarannya. Sekarang vaksinnya belum kita terima, masih vaksin bagi tenaga kesehatan,” ujar Mimi, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan Mimi, bagi petugas publik dan lansia, yang akan divaksin. Nantinya akan dilakukan dengan empat teori. Yaitu, bagi pedagang akan didatangi langsung oleh petugas ke pasar-pasar, untuk mempermudah pedagang yang sedang berdagang. Dan seluruh pedagang pasar diharuskan menerima vaksinasi karena termasuk dalam petugas publik.
“Ada empat teori dalam vaksinasi bagi petugas publik, diantaranya mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan, di gedung pemerintah, di vaksinasi massal, dan vaksinasi bergerak dengan mobil bergerak. Pedagang pasar nanti setelah vaksin datang akan kita coba dengan mendatangi langsung. Jika pedagang tidak datang ke tempat yang telah ditetapkan,” kata Mimi.
“Kalau difasilitas kesehatan dan institusi di tempatnya seperti bagi Polri bisa di gedung Polda, TNI bisa di tempat mereka. Untuk vaksinasi massal bisa di pasar, vaksinasi massal lain seperti mobil bergerak yang mendatangi pasar dan mal-mal,” jelas Mimi lagi.
Bagi masyarakat atau petugas publik yang tidak mau divaksinasi Covid-19 maka siap-siap akan menerima sanksi dari pemerintah berupa sanksi administrasi. Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2020 yang telah dikeluarkan dimana dalam aturan tersebut terdapat ancaman hukuman bagi yang menolak vaksinasi.
“Kan ada sanksinya sesuai dengan Perpres. Setiap sasaran penerima vaksin yang menolak dikenakan sanksi administrasi, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan ada juga denda,” ujar Mimi.
“Untuk pengenaan sanksi administrasi dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintahan daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan," jelasnya.
Untuk diketahui, tahap kedua vaksinasi diberikan kepada petugas publik dan lansia. Dari data yang masuk sasaran untuk lansia sebanyak 582.506 orang, selanjutnya pegawai pemerintah mencapai 62.429 orang, yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah dan honorer.
Selanjutnya tenaga pendidik sebanyak 153.856 orang, pedagang pasar 93.134 orang, tokoh agama 1.356 orang, wakil rakyat 602 orang, pejabat negara 13 orang, keamanan 19.462 orang, pelayan publik lain 55.524 orang, pariwisata 1.423 orang, sedangkan untuk atlet dan wartawan masih menunggu data lengkap.***
Penulis | : | CK1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |