Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Empat saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab diantaranya Ahli Tatanegara Refly Harun, Ahli Hukum Kesehatan Muhammad Luthfi Hakim, Ahli Bahasa Frans Asisi Datang dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan, dianggap tidak berkompeten, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap menolak untuk bertanya kepada mereka.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu milik terdakwa Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI.
"Majelis hakim yang terhormat ada beberapa ahli yang kami kesampingkan, Pertama, ahli Refly Harun Ahli Tatanegara, yang bersangkutan menyatakan (di sidang) sebagai ahli di bidang konstitusi, sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," ujar JPU dalam persidangan, menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).
Menanggapi hal itu lantas Hakim Khadwanto menegaskan kembali, kalau keputusan jaksa tidak menanyakan kepada Refly adalah karena yang bersangkutan tidak kompeten.
"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya Hakim.
"Iya majelis," jawab Jaksa.
Selain kepada Refly Harun, jaksa juga menyampingkan pertanyaan untuk Abdul Chair Ramadhan karena kata dia, pihaknya juga sudah menghadirkan ahli hukum pidana.
"Kemudian ahli pidana juga kami kesampingkan, karena kami juga sudah menghadirkan ahli pidana," tuturnya.
Setelah itu nama ahli Muhammad Luthfi Hakim juga turut disebut sebagai ahli yang dikesampingkan oleh jaksa.
Sebab kata dia, Luthfi yang merupakan ahli kesehatan dalam statusnya di persidangan hari ini, terlalu memberikan pernyataan teknis dalam keterangannya.
"Yang ketiga, ahli Luthfi Hakim juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan," ucap jaksa.
Tak hanya itu, ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang juga dikesampingkan oleh jaksa.
Pasalnya, selama persidangan kata jaksa, ahli tersebut kerap membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), padahal yang seharusnya diberikan penjelasan oleh ahli adalah bahasa hukum.
"Kemudian ahli bahasa Frans Asisi juga kami kesampingkan karena selalu berdasarkan pada KBBI sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi JPU kami yang ingin kesampingkan itu," imbuhnya.
Dengan keputusan tersebut, maka Hakim menyatakan jaksa tidak berhak memberikan pertanyaan kepada empat ahli yang sudah ditolak itu.
"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," jelas Hakim Khadwanto.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |