Habib Rizieq Shihab
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, yang mengadili perkara gugatan praperadilan penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab, terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, memutuskan secara resmi menggugurkan permohonan pembebasan mantan Imam Besar FPI itu.
Keputusan itu dibacakan Suharno dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021), sebagaimana salah satu poin gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak Habib Rizieq Shihab melalui Kuasa Hukumnya Alamsyah Hanafiah, meminta agar pengadilan membatalkan status tersangka Habib Rizieq Shihab dan membebaskannya dari tuntutan hukum.
"Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur," ujar Hakim Suharno, membacakan putusan pengadilan.
Suharno berpendapat pertimbangan yang membuat gugatan praperadilan itu dinyatakan gugur di antaranya sidang perkara pokok sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pendapat tersebut, lanjut dia, sesuai dengan pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab dinyatakan gugur.
Dengan gugurnya gugatan praperadilan itu, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab sesuai dengan prosedur, sehingga kasus yang sedang dijalani tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021) lalu. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab atas perkara yang sama.
Adapun poin gugatan yang ditolak itu, juga masih tetap sama yakni meminta pengadilan membatalkan penetapan status tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan membebaskan nya dari tuntutan hukum.
Sedangkan alasan terkait ditolaknya gugatan tersebut, pertama, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah. Bahkan, sebelum meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, juga telah melalui aturan yang berlaku.
Dikatakan Sahyuti, penyidik kepolisian pun telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli. Oleh sebab itu, polisi menyatakan bahwa acara hajatan anak Rizieq sekaligus Maulid Nabi di Petamburan adalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Tak hanya itu, alasan ketidakhadiran Rizieq dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya menjadi salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut. Total, Rizieq mangkir sebanyak dua kali.
"Merujuk pada ketentuan Undang-Undang, pemangilan terhadap Habib Rizieq Shihab dapat dibenarkan. Oleh karena itu, menyatakan permohonan praperadilan atas nama Habib Rizieq Shihab harus ditolak," ujarnya, Selasa (12/1/2021).***