![]() |
Sekretaris TP3 Marwan Batubara mendesak DPR menggunakan hak angket di kasus penembakan laskar FPI. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
(CAKAPLAH) - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI mendesak DPR RI menggunakan hak angket terhadap pemerintah terkait kasus bentrok yang menewaskan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut menjadi salah satu tuntutan yang disampaikan TP3 saat melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/3).
Sekretaris TP3 Marwan Batubara, berkata, penggunaan hak angket perlu dilakukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mau menyelidiki kasus tersebut.
"Meminta DPR untuk mengusung hak angket terhadap Pemerintah, terutama agar Komnas [HAM] melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM berat atas pembunuhan enam laskar FPI," kata Marwan.
Selanjutnya, Marwan meminta laporan Komnas HAM dalam kasus bentrok tersebut. Ia berkata, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM yang diketuai oleh Choirul Anam bukan penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul Laporan Penyelidikan sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 39/1999 tentang Komnas HAM," ucapnya.
"Meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan kasus pembunuhan brutal laskar FPI sesuai perintah UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM," imbuh Marwan.
Dalam pertemuan itu TP3 hanya diwakili oleh Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara, tanpa Amien Rais.
Sementara itu, kedatangan TP3 disambut oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini yang didampingi oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Adang Daradjatun.
Kasus bentrok yang menewaskan enam anggota FPI telah terjadi lebih dari tiga bulan. Peristiwa berdarah tersebut terjadi saat enam orang tersebut sedang mengawal mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab menuju Jakarta.
Komnas HAM menyatakan kasus penembakan enam laskar FPI tidak memenuhi dua unsur untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM memutuskan bahwa kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum |











































01
02
03
04
05


