Wagubri Edy Natar Nasution didampingi Kepala Badan Kesbangpol Riau, Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beredar kabar Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution memimpin rapat ilegal penyusunan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026 mendatang.
Lantas rapat tersebut diprotes oleh sejumlah pimpinan agama di Provinsi Riau, karena dianggap ikut campur dalam pembentukan pengurus FKUB Riau.
Menanggapi itu, Wagubri Edy Natar Nasution membenarkan ia mempimpin rapat penyusunan pengurus FKUB, mengingat masa pengurusan FKUB periode 2016-2021 berakhir pada 9 Juni 2021.
Namun mantan Komandan Korem 031 Wirabima itu membantah jika rapat penyusunan pengurus FKUB Riau tersebut ilegal.
"Kalau dikatakan rapat itu ilegal, jadi yang legal itu mana. Kita hanya memfasilitasi untuk disusun pengurusan FKUB yang baru," cetus Wagubri dengan nada tegas.
Lebih lanjut Wagubri menjelaskan dasar pembentukan FKUB berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Kemudian kedua, Peraturan Gubernur Riau Nomor 28 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja FKUB Provinsi Riau.
Karenanya, terkait berakhir masa pengurusan FKUB Riau, sebut Wagubri, maka dalam hal itu pemerintah daerah memfasilitasi supaya tidak terjadi kekosongan.
"Untuk diketahui pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau itu Pasal 8 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu dilakukan oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah. Masyarakat yang dimaksud disini adalah para pemuka agama, yakni tokoh komunitas agama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun tidak memimpin yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Jadi pemuka agama iru bisa sebagai pemimpin ormas ataupun tidak," terangnya.
Kemudian di dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri itu, tegas Wagubri, dijelaskan bahwa untuk jumlah pengurusan FKUB provinsi maksimal 21 orang.
"Artinya kalau maksimal 21 orang, berarti boleh kurang dari 21 orang. Kalau pengurus FKUB kabupaten/kota itu maksimal 17 orang, artinya boleh kurang dari 17 orang. Dan di kecamatan bisa maksimal 15 orang," ujarnya.
Diketahui dalam rapat pembentukan pengurus FKUB Provinsi Riau terdapat 15 orang pemuka agama di Riau. Ke 15 orang itu memilih ketua, wakil ketua dan seterusnya.
"Jadi anggota pemuka agama ini duduk bersama-sama yang memilih ketua satu orang, wakil ketua dua orang, sekretaris dan wakil sekretaris masing-masing satu orang, yang hasilnya disampaikan kepada Gubernur Riau. Saya tegaskan, tidak ada interpensi pemerintah di situ. Tapi pemerintah berkewajiban memfasilitasi untuk membentuk forum ini. Kerena itu kemarin kepala Kesbangpol bersurat kepada beberapa tokoh ormas keagamaan untuk mengirimkan nama yang akan didudukan di pengurusan FKUB," terangnya.
"Maka dalam itu mereka duduk difasilitasi pemerintah dalam hal ini saya wakil gubernur. Kenapa wakil gubernur? Karena dalam Perturan Bersama Menag dan Mendagri itu pasal 11 menyatakan bahwa, wakil gubernur itu posisinya sebagai Ketua Dewan Penasehat FKUB, wakilnya adalah Kakanwil Kemenag, dan sekretaris Kepala Kesbangpol, sementara anggotanya pimpinan instansi terkait," sambungnya menjelaskan.
Edy Nasution menerangkan tugas Dewan Penasehat FKUB, membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan, pemeliharaan kerukunan umum beragama. Kemudian memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan Pemda dan instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Karena posisi saya sebagai Ketua Dewan Penasehat, saya mendapat instrusi dari Gubernur untuk mengambil langkah karena kepengurusan FKUB Riau akan segera berakhir. Jadi kalau ada yang mengatakan ilegal, dimananya yang ilegal. Karena semua dilakukan berdasarkan mekanisme dan aturan yang ada," tegasnya.
"Jadi berita yang berkembang di luar seakan-akan Wakil Gubernur memimpin rapat secara ilegal memilih pengurus FKUB Riau ini mestinya harus dipahami semua pihak. Yakin lah pemerintah berkeyakinan membangun kerukunan umat beragama. Apalagi saya yang hidup dilatarbelakangi TNI selama 34 tahun, jangan pernah diragukan merah putih di dada saya. Jangan pernah diragukan komitmen saya untuk merajut kebersaman kerukunan umat beragama. Ini yang harus kita pahami bersama," tukasnya.
Dari rapat yang dipimpin Wakil Gubernur itu terpilih pengurus FKUB Riau sebagai berikut:
Ketua : KH Abdurrahman Qairuddin MA
Wakil Ketua: Erna Wilianti
Wakil Ketua: Frans P. F. Sirait SSi
Sekretaris : Drs H. Rasyidi Hamzah MA
Wakil Sekretaris : H Syofwan Muhajir
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |