KAMPAR (CAKAPLAH) - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Disdagkop-UMK) Kabupaten Kampar, selaku pembina koperasi meminta agar pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) mempedomani peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 19 tahun 2015, tentang penyelenggaraan RAT dan surat dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar tentang pelaksanaan RAT koperasi di masa pandemi.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 518/Disperdagkop UKM-kop/122 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdangan Koperasi dan UKM Hendry Dunan, sebagai pembina utama muda. Surat ini dikeluarkan oleh Disdagkop-UMK Kampar menindaklanjuti surat yang sebelumnya dikirimkan oleh Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) perihal permohanan jadwal RAT koperasi.
Dalam surat itu, dinformasikan bahwa Diskdagkop-UMK Kampar menyerahkan sepenuhnya jadwal pelaksanaan RAT kepada pengurus, pengawas dan anggota koperasi. apabila RAT dilaksanakan secara tatap muka agar mempedomani dan melaksankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian kesehatan RI dan surat instruksi serta himbauan Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kopsa-M, Henni Puspita Sari, SE mengatakan pihaknya sudah saling berkoordinasi untuk menidaklanjuti arahan yang telah disampaikan oleh Disdagkop-UMK Kampar terkait penyelenggaraan RAT.
"Karena Kecamatan Siak Hulu masuk dalam kategori zona merah, dan pelaksanaan RAT diintruksikan dilakukan setelah statusnya berubah menjadi zona hijau, sesuai dengan arahan Disdagkop-UMK Kampar. Setelah kami sepakati karena mengingat RAT ini sangat penting dalam penyampaian laporan kepengurusan maka kita akan laksanakan dengan sistem tertulis sesuai dengan petunjuk Disdagkop-UMK Kampar," katanya, Selasa (15/6/2021).
Dia menjelaskan bahwa panitia sedang melakukan perbanyakan bahan RAT Kopsa-M untuk dikirimkan keseluruh Anggota Kopsa-M, rencananya akan dikirimkan mulai tanggal 18 Juni 2021.
"Meskipun penyelenggaraan RAT ini ditengah keterbatasan akibat Covid-19. Kita minta panitia harus lebih ekstra agar RAT dengan metode tertulis ini dapat dimengerti oleh seluruh anggota. Kami minta anggota petani dapat mebemberikan masukan pada pengurus agar maksimal bekerja kedepannya dengan mengembalikan angket yang kita sampaikan bersamaan dengan bahan RAT kepada panitia," harapnya.
Untuk diketahui, Dalam surat yang dikeluarkan Disdagkop - UMK Kampar, dijelaskan, sehubungan dengan hasil Rapat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kampar pada 24 Mei 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan lajunya kasus Covid-19 di Kampar terutama kecamatan masuk zona merah yaitu Kecamatan Tapung Hulu, Tapung, Siak Hulu, Tambang dan Bangkinang kota pelaksanaan RAT dapat dilaksanakan setelah lima kecamatan diatas masuk zona hijau.
Poin selanjutnya menegaskan, bahwa penyelenggaraan RAT dapat dilaksanakan dengan sistem tertulis, jika tidak dimungkinan menghadirkan anggota dalam satu tempat.
Bagi koperasi yang sudah memiliki kemapuan perangkat teknologi informasi yang memadai dapat melaksanakan RAT dengan memanfaatkan media teknologi dan informasi yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam RAT sebagaiman diatur dalam pasal 16 peraturan Menteri Koperasi dan UMKM nomor 19 tahun 2015 tentang penyelenggaraan RAT koperasi.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kabupaten Kampar |