Iwan Simatupang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tempat hiburan malam KTV C7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.
"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV C7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.
Ia menegaskan, jika KTV C7 buka lagi, baru nanti penutupan sementara. Tapi lanjutnya, sejauh ini sudah dicek, tempat hiburan malam itu sudah tutup. "Mudah-mudahan mereka tutup selamanya," kata dia.
Lanjutnya, sesuai surat edaran, selama masa pengetatan PPKM Mikro sampai tanggal 20 memang harus tutup. "Makanya waktu razia itu, mereka ketahuan buka langsung kita berikan sanksi," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |