Belasan warga dan puluhan pelaku usaha di Pekanbaru diberi sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM level IV.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Enam hari di masa PPKM Level 4 tahap III, jumlah pelaku usaha yang disanksi mencapai 39 orang. Sedangkan perorangan yang mendapatkan sanksi ada 11 warga.
Data itu terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin. Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Fachruddin menyebutkan, belasan warga dan puluhan pelaku usaha itu diberi sanksi denda karena melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM level IV.
"Untuk warga atau perorangan dikenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp100 ribu," kata Fachruddin, Senin (16/8/2021).
Sementara untuk 39 pelaku usaha diberikan sanksi denda beragam sesuai kesalahan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. "Untuk pelaku usaha yang didenda Rp100 ribu ada satu orang, denda Rp150 ribu satu orang, denda Rp200 ribu 5 orang, denda Rp300 ribu 16 orang, serta denda Rp500 ribu juga 16 orang," jelasnya.
Selain itu, selama PPKM level IV tahap tiga, Satgas Covid juga memberikan sanksi pemblokiran Nomor Iduk Kependudukan (NIK) 3 pelanggar prokes dan pembubaran pesta pernikahan 2 kali. "Tim juga melakukan penyitaan satu server warnet dan 14 kursi milik tempat usaha yang melanggar aturan PPKM level IV," jelasnya.
Kemudian, tim juga telah mengamankan 10 orang karena tidak memiliki kartu identitas, 14 warga yang tidak menggunakan masker, memberikan 19 teguran tertulis, 6 teguran lisan, 23 sanksi sosial, serta melakukan penyegelan sementara terhadap 4 tempat usaha.
"Selanjutnya tim juga telah melakukan swab antigen terhadap 177 orang dengan hasil 173 non reaktif dan 4 orang reaktif," jelasnya.
Seperti diketahui, pemberian sanksi bagi pelanggar prokes dan PPKM level IV sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Dalam Perda Nomor 7-2021 itu disebutkan, sanksi denda maksimalnya untuk pelaku usaha sebesar Rp500 ribu dan perorangan Rp100 ribu.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |