Satgas saat razia di salah satu tempat makan di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Denda pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang melanggar aturan PPKM Level 4 rata-rata sebesar Rp500 ribu. Meski tempat usaha besar, pun tempat usaha kecil.
Sebagai contoh, salah satu tempat hiburan yang pernah dikenakan sanksi hanya didenda Rp500 ribu. Tempat hiburan itu cukup dikenal di ibukota Provinsi Riau. Kemudian razia yang digelar di kafe dan kedai kopi beberapa hari ini juga petugas memberi sanksi yang sama, yakni Rp500 ribu.
Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan besaran sanksi denda itu sudah sesuai aturan. Aturan yang dimaksud, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
"Sanksi bagi pelaku usaha sebesar Rp500 ribu sudah berdasarkan aturannya. Pemko Pekanbaru tidak bisa menambahi (walau tempat usahanya besar)," kata Walikota, Jumat (6/8/2021).
Ia juga mengimbau agar warga tetap menjalankan protokol kesehatan atau Prokes. Kata dia, pemerintah membutuhkan dukungan warga agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Karena jika masih ada kelompok masyarakat yang tidak mau mengerti, maka sia-sia kerja kita. Jika ada 10 persen saja warga yang tidak peduli, semua usaha kita tidak bisa maksimal," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |