PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru menggelar kegiatan patroli dan hunting warga tidak patuh protokol kesehatan (Prokes), Senin (2/8/2021). Hasilnya, dua pelaku usaha kedapatan melanggar dan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hari ini, merupakan akhir PPKM Level 4 yang berjalan sejak 26 Juli lalu. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mendata kedua pelaku usaha tersebut diantaranya Kedai Kopi Cemara 999 dan Kedai Kopi Bengkalis di Jalan Soekarno Hatta.
"Masing-masing mereka kita denda langsung sebesar Rp500 ribu," kata Iwan.
Ia juga menyebut, tim menyasar warga pelanggar Prokes yang melintas di Jalan Soebrantas, tepatnya di depan Ramayana Robinson. Di lokasi ini, sekitar 2 pelaku usaha dan 3 orang warga yang tidak memakai masker dikenakan denda.
"Bagi perorangan kita denda sebesar Rp100 ribu. Kemudian ada seorang pelajar kita denda Rp50 ribu," jelasnya.
Selain sanksi denda administrasi, tim juga mengenakan sanksi sosial kepada sejumlah warga. Sekitar 4 orang warga kemudian diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, untuk menjalankan sanksi sosial.
"Jadi ada sekitar 4 orang kita sanksi sosial. Sedangkan total denda yang terkumpul mencapai Rp2.350.000," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |