Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kota Pekanbaru masih memberlakukan PPKM Level 2. Belum turunnya indikator penurunan level disebabkan masih minimnya vaksinasi bagi kaum lansia yang masih dibawah 60 persen.
Namun, agar kasus Covid-19 di Pekanbaru tidak kembali naik, Satpol PP Pekanbaru yang tergabung dalam Satgas Covid-19 terus gencar melakukan razia bagi masyarakat yang abai menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
“Di masa PPKM level 2 ini banyak masyarakat yang abai memakai masker. Untuk itu, sanksi denda akan terus kami berlakukan bagi masyarakat yang kedapatan abai Prokes di Pekanbaru,” kata Kepala Satpol-PP Pekanbaru, Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasi dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra.
Dikatakannya, dari hasil razia yang dilakukan Satpol-PP Kota Pekanbaru, masyarakat yang abai menerapkan Prokes terlihat di beberapa tempat keramaian seperti Cafe dan rumah makan.
“Minimal dalam tiap tempat usaha kuliner yang didatangi Satpol selalu ada 1 atau 2 orang pengunjung yang tidak memakai masker. Untuk itu pihaknya langsung memberlakukan sanksi denda di tempat berupa uang sebesar Rp100 ribu,” imbuhnya.
Sementara untuk pelaku usaha yang melanggar aturan yang ditetapkan sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru yakni berupa teguran.
“Satgas Covid-19 Pekanbaru berupaya memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha untuk kembali tumbuh di masa PPKM level2. Untuk itu, kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan agar terus menjalankan Prokes,” imbuhnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |