Rektorat Unri.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setelah menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Polda Riau juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Unri, Kamis (18/11/2021).
Rektor Unri.yang sekarang dijabat oleh Aras Muliyadi dilakukan pemanggilan dan akan diperiksa hari ini oleh penyidik di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Untuk Rektor Unri hari ini akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan pencabulan ini," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021).
Kata Sunarto, untuk pemanggilan terhadap Syafri Harto yang akan diperiksa sebagai tersangka masih dijadwalkan.
"Sampai hari ini sudah 18 orang saksi kita ambil keterangan. Kita periksa, baik dari pihak korban maupun tersangka. Kemudian termasuk juga saksi ahli dari Satgas Ahli Pskilog dan Poligraf sudah diambil keterangan," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjadi tersangka, Sunarto menyebut bahwa itu adalah wewenang dari penyidik.
"Untuk kewenangan penahanan ada di penyidik yang tidak bisa diintervensi sepenuhnya," pungkasnya.
Terkait Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka, ia menjawab penyidik sudah sepenuhnya mengumpulkan alat bukti.
"Penyidik juga mengumpulkan barang bukti dan saksi-saksi yang menjadi dasar penyidik menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka," pungkasnya.